Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahu 2024

Dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Camat Sanankulon atas nama Bupati Kabupaten Blitar telah membentuk Tim Evaluasi rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 telah melaksanakan evaluasi terhadap rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar, nomor 54 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut jadwal pelaksanaanya:

Jadwal Monev APBdes Perubahan 2024

untuk Dokumentasi kegiatan bisa di lihat dalam IG Kecamatan Sanankulon disini

About Admin Kec. Sanankulon

Check Also

JADWAL SIRAMAN ROHANI

JUM’AT TANGGAL, 2 JUNI 2017 PENCERAMAH  : KH. NASRUDIN DARI DESA PURWOREJO   JUM’AT, TANGGAL …