VISI DARI KABUPATEN BLITAR ADALAH
“Menuju Kabupaten Blitar Lebih Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing”,
Apabila kita pahami dengan seksama dari visi Kepala Daerah terpilih di atas, maka kita dapat menarik suatu garis besar bahwa dari visi dikaitkan dengan tugas dan fungsi Kantor Kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan Kepala Daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka mengadopsi Misi ke IV yaitu :
“ Meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik melalui reformasi birokrasi, serta pelayanan public berbasis teknologi informasi”
Serta Visi VI yaitu :
“Meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan melalui optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa”
Tugas Pokok dan Fungsi (Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan)
Adapun Uraian Tugas dan Fungsi di Kecamatan adalah sebagai berikut :
1. CAMAT
Tugas camat adalah :
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di Kecamatan
b. Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban’
d. Mengkoordinasikan upaya penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan;
h. Melaksanakan ususan pemerintahan kabupaten yang tidak dilaksanan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;
i. Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Fungsi Camat adalah :
a. Menyusun kebijakan teknis operasional kecamatan:
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan;
c. Membina penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan;
d. Melaksanakan pelayanan publik;
e. Menyusun laporan kinerja secara periodik kepada Bupati;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Sekretaris
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Fungsi Sekretaris :
a. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja );
b. Mengkoordinasikan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. Memimpin pelaksanaan dan pembinaan ketatausaahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
e. Mengkoordinasikan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
f. Memverifikasi dan memfasilitasi pengelolaan kuangan desa/kelurahan dan pendayagunaan aset yang dikelola desa dan atau kelurahan;
g. Mengkoordinasikan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di kecamatan;
h. Memimpin pelayanan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
i. Memverifikasi pengelolaan dan administrasi anggaran dan retribusi;
j. Memverifikasi pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
k. Memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
l. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
m. Mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
n. Mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Pubik (SPP);
o. Memfasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik dan bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
p. Mengkoordinasikan penyusunan Lapporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
q. Mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan masyarakat;
r. Mengevaluasi laporan data hasil pembangunan dan informasi lainya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi, pelaporan dan keuangan..
Fungsi Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan:
a. Menyusun Rencana Strategis ( Renstra ) dan Rencana Kerja (Renja);
b. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Menyusun Penetapan Kinerja (PK);
d. Menyusun Laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Menyusun dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
f. Menyusun pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertjuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
g. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
h. Merencanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
i. Menyusun penatausahaan keuangan;
j. Menyusun Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran;
l. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan seesteran dan akhir tahun;
m. Menyusun administrasi dan melaksanakan pembayaan gaji pegawai;
n. Menyusun laporan penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;
o. Menyusun laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemetintah Daerah;
p. Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
4. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan , kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. Melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
b. Melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
c. Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. Melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
e. Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
f. Melaksanakan pengaduan masyarakat;
g. Melaksanakan dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
5. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok , Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
b. Mengkoordinasikan pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa ;
c. Mengkoordinasikan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum ;
d. Memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap lurah/kepala desa dan perangkat kelurahan dan/atau desa ;
e. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
f. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi bidang keagrariaan dan pendataan kependudukan ;
g. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
h. Melaksanakan Standar Pelayanan Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan;
i. Memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
j. Memfasilitasi administrasi tata pemerintaha desa;
k. Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
l. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
m. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan Forum Musyawarah Kelurahan atau sebutan lainnya;
n. Memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
o. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
p. Memfasilitasi kerja sama antar kelurahan dan/atau desa dengan pihak ketiga;
q. Memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasa batas keurahan dan/atau desa;
r. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi;
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan camat sesuai tugas dan fungsinya.
6. Seksi Pelayanan Publik
Seksi Pelayanan Publik melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pelayaan publik di kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok seksi Pelayanan Publik mempunyai fungsi :
a. Menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peninkatan kualitas pelayanan public di tingkat kecamatan;
b. Menyusun rencana kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
c. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di kecamatan;
d. Menyusun pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
e. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat kecamatan;
f. Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau intansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;
g. Mengkoordinir dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;
h. Memmerikan pertimbangan teknis legalisasi surat-surat yang dibutuhkan masyarakat;
i. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan publik;
j. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan camat sesuai tugas dan fungsinya.
7. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Msyarakat mempunyai tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pemberdayaan masyarakat di kecamatan.
Untuk melaksaanakan tugas pokok, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Mengumpukan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan massyarakat di tingkat kecamatan;
b. Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan/atau desa dan kecamatan;
c. Memfasilitasi pengkoordinasikan keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
d. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
e. Memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;
f. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
g. Memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dan/atau desa;
h. Memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan desa;
i. Memfasilitasi program penyusunan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
j. Memfasilitasi pendampingan desa di wilayahnya;
k. Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;
l. Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertanian, kepariwisataan, perkoperasian, dan usaha kecil menengah (UKM);
m. Memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;
n. Memfasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas linkungan dan permukiman;
o. Memfasilitasi kegiatan satuan tugas dan jabatan fungsional;
p. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemberdayaan masyarakat;
q. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai tugas pokok dan fungsinya.
8. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan ketentraman dan ketertiban di tingkat kecamatan.
Dalam menjalankan tugas pokoknya Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai Fungsi :
a. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan kegiatan dan program kerja bidang ketentraman, ketertiban di tingkat kecamtan;
b. Menmfasilitasi pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras dan atau golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
c. Memfasilitasi penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
e. Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecammatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan perundang-undangan;
g. Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
h. Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
i. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban kecamatan dan kelurahan dan/atau desa;
j. Menyelenggaraan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
k. Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam serta pengungsi;
l. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang ketentraman dan ketertiban;
m. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
9. Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan kesejahteraan masyarakat di kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kecamatan;
b. Melaksanakan koordinasi dengan satuan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;
c. Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat tingkat kecamatan;
d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
e. Memfasilitasi pennyelenggaraan kerjasama dengan lembaga atau instansi lain di bidang kesejahteraan masyarakat;
f. Menyelenggarakan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat;
g. Melakukan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
h. Melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
i. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosialdan kemasyarakatan;
j. Melaksanakan pengkoordinasian pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peranan perempuan;
k. Memfasilitasi pembinaan kehidupan keagamaan pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
l. Melaksanakan pendataan masalah kesejahteraan social;
m. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kesejahteraan Masyarakat;
n. Mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas pokok dan fungsinya.