Rancangan Teknokratis Rencana Strategis PD Tahun 2025-2029

Menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Tanggal 11 November 2024 Nomor: B/050.03/1222/409.3.2/2024 hal Rancangan Teknokratis Rencana Strategis PD, sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Sanankulon telah menyampaikan Usulan Tim Penyusun Renstra Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar Tahun 2025-2029.
Proses teknokratik dalam penyusunan Renstra PD merupakan proses perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Penyusunan rancangan teknokratik Renstra PD dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Kegiatan Orientasi dan Workshop Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025-2029 yang telah diselenggarakan bulan Oktober 2024 serta mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa “Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah” dan ketentuan pasal 123 Ayat (2) yang berbunyi “Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada, paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan”, maka untuk efektivitas waktu penyusunan Renstra, Perangkat Daerah agar mulai menyusun Rancangan Teknokratis Renstra PD.

link surat ada disini

About Admin Kec. Sanankulon

Check Also

Banner 3