Untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka perlu diidentifikasi dan ditetapkan program yang akan dilaksanakan pada periode Renstra. Program yang ditetapkan merupakan program-program sebagaimana dituangkan dalam strategi yang diuraikan pada dokumen rencana strategik.
A. Sasaran Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Pd
Dalam mencapai sasaran meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan indicator Skor Sakip Perangkat Daerah, dan untuk mewujudkan outcome Meningkatnya penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Perkantoran, maka Kecamatan Sanankulon menentukan Program yang akan dilaksanakan yaitu :
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Pada Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik indikatornya adalah persentase pelayanan kecamatan (kelurahan) berkualitas baik. Dengan Definisi Operasional:
=(∑Pelayanan yang sesuai dengan Standart Pelayanan)/(∑Seluruh pelayanan di Kecamatan) x 100%
Output yang ingin diwujudkan dalam Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik adalah:
-
- Terselenggaranya Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
- Terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
- Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan indicator program Tingkat Kepuasan Pegawai terhadap Pelayanan Adminitrasi Perkantoran. Dengan definisi operasional sebagai berikut:
= Hasil Survey internal di kecamatan sesuai permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 melalui aplikasi Esukma Jatim yagn tetaut pada Indek kepuasan Masyarakat (IKM).
Adapun output yang ingin diwujudkan dalam Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah :
-
- Terlaksananya Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Terselenggaranya Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Terlaksananya Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Terlaksananya Administraasi Umum Perangkat Daerah
- Tersedianya Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Tersedianya Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Tersedianya Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terpelihara
B. Sasaran Meningkatnya Kemandirian Desa di Kecamatan
Dalam mencapai sasaran meningkatnya kemandirian desa di kecamatan dengan indicator sasaran Persentase desa Mandiri di Kecamatan, serta untuk mewujudkan outcome Terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemerintahan Desa dan Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, maka Kecamatan Sanankulon menentukan Program yang akan dilaksanakan yaitu :
- Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Pada Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa indikatornya adalah :
– Persentase Desa yang menetapkan RKPDes Tepat Waktu
– Persentase Desa yang menetapkan APBDes Tepat Waktu
– Persentase Desa yang menetapkan LPPDes Tepat Waktu
Adapun output yang ingin diwujudkan dalam Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa adalah :
-
- Terlaksananya Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
- Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Pada Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan indikatornya adalah persentase fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Dengan definisi operasional sebagai berikut :
=(∑Pemberdayaan yang terlaksana)/(∑Jumlah rencana pemberdayaan yang dilaksanakan) x 100%
Adapun output yang ingin diwujudkan dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan adalah :
-
- Terkoordinasinya Kegiatan Pemberdayaan Desa
- Terlaksananya Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
C. Sasaran Meningkatnya Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Dalam mencapai sasaran Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum dengan indicator sasaran Menurunnya Angka Kriminalitas di Kecamatan, serta untuk mewujudkan outcome Terpenuhinya Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Terpenuhinya Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum, maka Kecamatan Sanankulon menentukan Program yang akan dilaksanakan yaitu :
- Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pada Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan indicator program Persentase ganggungan trantibum yang terselesaikan. Dengan definisi operasional sebagai berikut :
=(∑Ganggungan/laporan aduan yang terselesaikan)/(∑Jumlah seluruh laporan aduan/ganggungan) x 100.000
Adapun output yang ingin diwujudkan dalam Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah :
-
- Terkoordinasinya Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
- Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Pada Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan indicator program Persentase fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Dengan definisi operasional sebagai berikut :
=(∑fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum)/(∑Jumlah rencana fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum) x 100%.
Adapun output yang ingin diwujudkan dalam Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum adalah :
- Terselenggaranya Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah