Pelayanan perekaman KTP Elektronik
Pemkab Blitar memiliki program andalan ‘Salam Sak Jangkah’ yang mempermudah masyarakat mendapat layanan pencatatan administrasi kependudukan. Dengan adanya program berbasis teknologi informasi (E-Government) ini, warga bisa mendapatkan layanan tanpa perlu datang ke kantor dukcapil. Setiap orang wajib memiliki dokumen sebagai salah satu bukti perlindungan negara karena data kependudukan sangat penting. Pemkab Blitar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang adminduk.
Persyaratan Pelayanan perekaman KTP Elektronik di Kecamatan
- Foto copy KK
- Sudah berumur 17 tahun
- KTP lama untuk perubahan
- Surat kehilangan bagi yang hilang