Pelayanan Dispen Nikah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3 ayat 2 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa jika seseorang akan melaksanakan pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja maka yang bersangkutan wajib memperoleh surat keterangan (Surat Dispensasi). Ayat 3 dari pasal 3 PP tersebut menyebutkan bahwa atas nama Bupati, Camat memberikan Surat Dispensasi tersebut kepada yang bersangkutan.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
Pelayanan Surat Dispensasi Nikah
- Pemohon membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah kurang 10 hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan yang ditujukan kepada Camat.
- Pemohon membawa foto copy KTP calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari masing-masing Desa.(dipastikan status perkawianan, jika calon mempelai berstatus belum nikah atau cerai).
- Pemohon membawa foto copy KTP wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari Desa.
- Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Kepala Desa.
- Berkas Persyaratan Pelanyanan :
- Dokumen N1, N2, N3 berserta lampiranya
- Surat pengantar Dispensasi dari Desa / Kelurahan
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi kedalam buku register dispensasi nikah.
- Kelengkapan berkas yang sudah dinyatakan petugas lengkap kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah oleh petugas untuk disahkan oleh Camat.