Pelayanan Dispen Nikah

Pelayanan Dispen Nikah

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3 ayat 2 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa jika seseorang akan melaksanakan pernikahan yang waktunya kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja maka yang bersangkutan wajib memperoleh surat keterangan (Surat Dispensasi). Ayat 3 dari pasal 3 PP tersebut menyebutkan bahwa atas nama Bupati, Camat memberikan Surat Dispensasi tersebut kepada yang bersangkutan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

 

  1. Pemohon membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah kurang 10 hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan  yang ditujukan kepada Camat.
  2. Pemohon membawa foto copy KTP calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari masing-masing Desa.(dipastikan status perkawianan, jika calon mempelai berstatus belum nikah atau cerai).
  3. Pemohon membawa foto copy KTP wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari Desa.
  4. Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Kepala Desa.
  5.  Berkas Persyaratan Pelanyanan :
    •  Dokumen N1, N2, N3 berserta lampiranya
    • Surat pengantar Dispensasi dari Desa / Kelurahan
  6. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi kedalam buku register dispensasi nikah.
  7. Kelengkapan berkas yang sudah dinyatakan petugas lengkap kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah oleh petugas untuk disahkan oleh Camat.

About Admin Kec. Sanankulon