Kecamatan Sanankulon pada awal tahun 2016 telah melaksanakan program pelayanan masyarakat dengan sistem satu pintu, sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat serta akurat dalam melayani masyarakat di kebutuhan apapun, dimulai dari pengurusan KK, KTP, SKCK, IMB, REKOM dan lain-lain di laksanakan di satu ruangan yang diberikan fasilitas standaritas pelayanan, mengingat sebelum tahun 2016 pelayanan di Kecamatan Sanankulon masih menggunakan sistem door to door yakni di laksanakan di mana proses administrasi di ruang masing masing bidang, ini menjadikan kelemahan karena kurang efisien dan transparan, sehingga memperlambat pelayanan pada masyarakat.
Pelayanan satu pintu mengalami proses dan mengalami perubahan sistematis seiring dengan berkembangnya kebutuhan pelayanan di masyarakat , menjadikan pembelajaran bagi pemberi pelayanan untuk dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas pengetahuan yang cukup serta di dukung SDM yang mumpuni untuk bisa meberikan kepuasan yang mencangkup etika, informasi, dan penyelesaian hasil yang diharapkan oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Proses tersebut tentunya perlu sekali diadakan pembenahan, pembinaan, guna menjadikan pelayanan nomor 1 untuk diterapkan dan mengharapkan pelayanan satu pintu Kecamatan Sanankulon ada dihati masyarakat dan merasa dimiliki oleh masyarakat sehingga terjalin rasa bersama membangun Kecamatan Sanankulon semakin maju dan berdaya saing.