DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terdapat dua Jenis Pengecualian Informasi, yakni:

  1. Pengecualian substansial, tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan Undang-undang. Pasal 6 ayat (1)
  1. Pengecualian prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun tata cara pemberiannya diatur melalui suatu prosedur khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (2)

Selain itu, dalam Pasal 6 UU KIP juga menjelaskan kerahasiaan mendasar yang dapat dijadikan sebagai dasar pengecualian suatu informasi. Berikut petikan lengkapnya :

Pasal 6 UU KIP:

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    • informasi yang dapat membahayakan negara;
    • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
    • Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

About Dinas Komunikasi dan Informatika

Check Also

RAPAT PLENO PENGUNDIAN NOMOR URUT BAKAL CALON KEPALA DESA JEDING

Rapat Pleno penetapan Nomor Urut Bakal Calon Kepala Desa Jeding Kecamatan Sanankulon Periode 2018 /d …