EVALUASI SAKIP KECAMATAN SANANKULON TAHUN 2025
Penilaian SAKIP 2025 adalah Evaluasi terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang akan dilakukan pada tahun 2025. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, termasuk efisiensi penggunaan anggaran, sistem manajemen kinerja, dan komitmen dalam perbaikan kinerja. Hasil penilaian SAKIP 2025 akan menjadi dasar perbaikan dan pembinaan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan kinerja Pelaksanaan Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Inspektorat Daerah selaku evaluator SAKIP pada hari Senin tangal 4 Agusstus 2025 datang ke Kantor Camat Sanankulon untuk melaksanakan Penilaian.

Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintah berubah, bukan lagi sekadar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, namun bagaimana melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran tersebut. Penerapan SAKIP memastikan anggaran hanya dipergunakan untuk membiayai program ataupun kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Penghematan anggaran terjadi dengan dihapusnya sejumlah kegiatan yang tidak penting, yang tidak mendukung kinerja instansi. Ada 5 (lima) peraturan perundangan yang perlu dipahami bersama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Semoga hasil penilaian tahun ini Nilai SAKIP meningkat dari tahun kemarin dari 63,7 menjadi 68 lebih..
Yakin dan kita kompak bisa… !!!